kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Temukan barang bukti baru kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung geledah lima tempat


Kamis, 04 Maret 2021 / 16:08 WIB
Temukan barang bukti baru kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung geledah lima tempat
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi di Asabri terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah beberapa tempat guna menemukan barang bukti baru. 

Pertama, penyidik menggeledah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.1-3, Jakarta.   

Kemudian menggeledah apartemen Raffles Residences Lt.36 D, d/a. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari situ, ditemukan lukisan berlapis emas sebanyak 36 buah.

"Lukisan itu diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Jimmy Sutopo (JS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (4/3). 

Baca Juga: Kejagung sita 854 bidang tanah milik Benny Tjokro terkait kasus Asabri

Selanjutnya, apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut.

Ia mengatakan, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di apartemen Ambassador Residences Lt. 6 H d/a. Jl. Denpasar Raya Kav.5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro. 

Selanjutnya, penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lt. 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, Rt.010/Rw.006, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. 

Terakhir penggeledahan tempat di PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav.75, Jakarta Selatan.

Selain melakukan penggeledahan, kejaksaan juga sudah menyita aset yang diduga terkasus korupsi Jiwasraya. 

Aset tersebut diambil dari empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja dan Direkur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. 

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sonny membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Kuasa Hukum Sonny, Ferry Juan menyebut kliennya sebagai Direktur Utama Asabri sejak 2016-2020 justru berupaya memperbaiki kinerja perusahaan.

"Justru Bapak (Sonny Widjaja) masuk ke Asabri sebagai penyapu bersih tempat ini. Terbukti selama berbulan-bulan ia mencoba mengembalikan nama baik Asabri serta me-recovery (memulihkan) kerugian negara," terangnya. 

Selain itu, ia menyebut kliennya hanya meneruskan pengelolaan investasi seperti manajemen sebelumnya. Namun kejaksaan justru mempermasalahkan transaksi tersebut, dengan menyebut sebagai transaksi baru di masa jabatannya.  

"Transaksi ini sudah dilakukan pejabat lama yaitu bukan Pak Sonny," pungkasnya. 

Selanjutnya: Kejagung sita 17 bus milik mantan bos Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×