kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tempo digugat masalah pemberitaan tahun 1998


Selasa, 21 November 2017 / 19:21 WIB
Tempo digugat masalah pemberitaan tahun 1998


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) harus menghadapi tuntutan hukum karena masalah pemberitaan di Majalah Tempo edisi 21 Mei 1988. Melalui keterbukaan informasi, perusahaan media tersebut menyampaikan bahwa perkara hukum memiliki dampak material terhadap perusahaan.

Fairawati, Sekretaris Perusahaan TMPO menyampaikan bahwa gugatan terkait berita pada Majalah Tempo edisi 21 Mei 1998 merupakan gugatan perdata dan pada tanggal 27 November 2017 mendatang akan menjalani panggilan pertama sidang atau pra mediasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa penerbit majalah Tempo edisi 21 Mei 1988 adalah PT Grafiti Pers bukan PT Tempo Inti Media Tbk, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, perseroan berkeyakinan bahwa gugatan penggugat adalah cacat formil yaitu tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/11).

Asal tahu saja TMPO harus berperkara dengan Demmy Patikawa selaku penggugat yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan tersebut.

Namun sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik, Majalah Tempo telah memuat hak jawab serta bantahan dan klarifikasi dari penggugat melalui kuasa hukumnya Warsito Sanyoto, SH atat berita tersebut.

“Perseroan akan melakukan langkah hukum dengan membantah seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh penggugat di persidangan,” lanjutnya.

Dari sisi operasional perusahaan meyakini gugatan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional, keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan. Namun perkara hukum terhadap perusahaan publik atau anggota Direksi dan Komisaris perusahaan tetap memiliki dampak material.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×