Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Teller Bank Mandiri cabang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membenarkan adanya transaksi tarik dan setor tunai yang dilakukan oleh Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Haris Andi Surahman. Kemudian, tarik dan setor tunai kembali ke rekening terdakwa Wa Ode Nurhayati melalui staf pribadinya Sefa Yolanda.
Kronologinya, Fahd datang untuk menarik uang tunai dan Haris datang untuk menyetor dengan jumlah uang yang sama. Dan itu terjadi dua kali di hari yang sama, yaitu sekitar tanggal 15 Oktober sampai 20 Oktober 2010. Dan berulang kali di hari-hari berikutnya.
"Sekitar pertengahan Oktober 2010 Fahd datang. Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu Fahd melakukan penarikan senilai Rp 2 miliar kemudian Harisnya setor," kata teller Bank Mandiri cabang DPR RI, Daeng Lyrawati saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7).
Kemudian, lanjut Lyra, oleh Haris ditarik kembali sebesar Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke Sefa Yolanda untuk disetorkan ke rekening Wa Ode Nurhayati. "Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," ungkap Lyra.
Saksi Rosmayati yang juga teller Bank Mandiri cabang DPR RI membenarkan transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd, Haris dan Sefa Yolanda. Di mana, tanpa ada fisik uang yang dimaksud. Sementara itu, saksi Asep Supriatna yang merupakan Priority Banking Officer (PBO) Bank Mandiri cabang Imam Bonjol membenarkan bahwa Fahd adalah nasabah prioritas Bank Mandiri cabang Depok sejak Maret 2010. Sedangkan, Haris merupakan nasabah tabungan bisnis baru.
Keterangan para pegawai Bank Mandiri tersebut sedikit bertentangan dengan keterangan Sefa Yolanda. Di mana, Sefa mengatakan tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris Surahman ke rekening Wa Ode Nurhayati.
Tetapi, Sefa mengatakan bahwa uang dari Haris dibawa ke apartemen Permata milik Wa Ode. Untuk disimpan. Bahkan, Sefa mengaku sempat dimarahi oleh Wa Ode karena menerima titipan dari Haris Surahman yang ternyata berupa uang tunai. Kemudian, diminta mengembalikan semuanya ke Haris Surahman.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan.
Di antaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.
Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Nurhayati selaku anggota dewan yang duduk di Banggar DPR RI menerima gratifikasi sebesar Rp 6,250 miliar terkait pengalokasian DPID di empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi dan Minahasa. Di mana anggaran DPID mencapai Rp 7,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News