CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Telkomsel bantah kerjasama pengadaan merchandise


Selasa, 07 Juli 2015 / 22:39 WIB
Telkomsel bantah kerjasama pengadaan merchandise


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Telkomsel membantah menjalin kerjasama dengan PT Sarana Cipta Intinusa terkait pengadaan merchandise untuk pelanggan setia korporasi.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati menegaskan bila transaksi pembayaran yang disebutkan perusahaan milik Hanifa Cokrodiharjo adalah transaksi tidak dikenal.

Meski begitu, Adita mengakui bila tergugat dua alias Silvina Wulandri memang karyawati Telkomsel. "Silvina telah menyalahgunakan perlengkapan kantor dan memalsukan berbagai dokumen pengadaan," kata Adita melalui pesan singkat kepada KONTAN, Senin (6/7).

Saat ini, perusahaan telekomunikasi ini tengah fokus untuk melakukan audit internal dan memindahkan tugaskan Silvina. Sebelumnya, Silvina memang terbukti melakukan pelanggaran berat dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur perusahaan.

Sayangnya, meski jalinan kerjasama tersebut tidak terbukti, perusahaan masih enggan untuk menggugat balik. "Saat ini kami masih fokus untuk menyelesaikan audit internal," ujarnya.

Asal tahu saja, gugatan yang diterima Telkomsel ini bermula dari pengakuan PT Sarana Cipta Intinusa yang menjalin kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi tersebut. Dan, sebelum kontrak kerjasama usai Telkomsel tidak membayarkan tagihan sebesar Rp 22,27 miliar.

Dalam isi gugatan tersebut, PT Sarana Cipta Intinusa menuntut Telkomsel membayarkan tagihan sebesar Rp 22,27 miliar beserta dengan bunganya Rp 37,52 miliar dan membayarkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×