Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Telkomsel kembali digugat. Kali ini, perusahaan telekomunikasi ini digugat oleh mitra kerjanya Hanifa Cokrodiharjo, Direktur Utama PT Sarana Cipta Inti Nusa. Telkomsel digugat lantaran mangkir dari kewajibannya membayar tagihan ke PT Sarana Cipta Inti Nusa sebesar Rp 22,27 miliar beserta bunganya yang sebesar Rp 37,52 miliar.
Selain menggugat PT Telkomsel, mereka juga menggugat Silvina Wulandari, karyawati Telkomsel sebagai tergugat dua, Oky Subagio, sebagai tergugat tiga, PT Telekomunikasi Indonesia sebagai tergugat empat serta Singapura Telkom Mobile, sebagai turut tergugat.
Kuasa Hukum Hanifa Cokrodiharjo, Abdur Rachman Iswanto mengatakan, sebelum mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka sudah melakukan somasi dua kali.
"Sampai sekarang Telkomsel belum memberikan respon atas dua somasi yang kami sampaikan," katanya, Rabu (1/6).
Dalam gugatannya, Hanifa menuntut pengadilan menghukum PT Telkomsel, Silvina Wulandari, dan Oky Subagio. Selain itu juga menuntut kerugian materil sebesar Rp 60,25 miliar dan immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Asal tahu saja, PT Sarana Cipta Inti Nusa menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel pada Juli 2013 lalu dalam kegitan pengadaan kegiatan royalti untuk konsumen perusahaan. PT Telkomsel mulai mandek membayar pada September 2014.
Dari situ, kerugian yang diakibatkan oleh PT Telkomsel sebesar Rp 60,25 miliar. " Yang kita permasalahkan kenapa pembayaran tidak dari Telkomsel tetapi dari vendor lainnya padahal, semua dokumen atas nama Telkomsel," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













