kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Telisik kasus Meikarta, KPK dalami aliran dana terkait revisi Perda Tata Ruang


Senin, 03 Desember 2018 / 12:06 WIB
Telisik kasus Meikarta, KPK dalami aliran dana terkait revisi Perda Tata Ruang
ILUSTRASI. PROYEK MEIKARTA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dalam kasus suap izin proyek Meikarta.

“Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12).

Febri menambahkan dalam proses penyidikan izin ini, KPK menggali indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang di Bekasi agar mempermudah proses perizinan proyek Meikarta.

Sebenarnya hari ini lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dua orang yang dijadwalkan ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti.

Namun, Febri mengatakan dua saksi ini tidak dapat hadir. Alasannya belum menerima surat pemanggilan untuk permintaan tersebut.

“Saksi tidak hadir, menyampaikan belum menerima panggilan,” jelas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×