kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.314   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.776   -27,38   -0,40%
  • KOMPAS100 999   -6,13   -0,61%
  • LQ45 773   -3,53   -0,45%
  • ISSI 212   0,06   0,03%
  • IDX30 401   -1,45   -0,36%
  • IDXHIDIV20 484   0,00   0,00%
  • IDX80 113   -0,56   -0,49%
  • IDXV30 119   0,33   0,27%
  • IDXQ30 132   -0,44   -0,33%

Telisik kasus Meikarta, KPK dalami aliran dana terkait revisi Perda Tata Ruang


Senin, 03 Desember 2018 / 12:06 WIB
Telisik kasus Meikarta, KPK dalami aliran dana terkait revisi Perda Tata Ruang
ILUSTRASI. PROYEK MEIKARTA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dalam kasus suap izin proyek Meikarta.

“Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12).

Febri menambahkan dalam proses penyidikan izin ini, KPK menggali indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang di Bekasi agar mempermudah proses perizinan proyek Meikarta.

Sebenarnya hari ini lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dua orang yang dijadwalkan ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti.

Namun, Febri mengatakan dua saksi ini tidak dapat hadir. Alasannya belum menerima surat pemanggilan untuk permintaan tersebut.

“Saksi tidak hadir, menyampaikan belum menerima panggilan,” jelas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×