Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun menyebutkan, ada sanksi tegas di balik gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang cukup besar. Adapun gaji PNS mendapatkan gaji tambahan dari sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang dinilai berdasarkan kinerjanya.
Salah satu sanksi tegas itu adalah terkait dengan kehadiran PNS. Bagi PNS yang telat masuk, gajinya akan dipotong dengan hitungan potongan Rp 500.000 per menitnya.
"Jadi, itu termasuk sanksi individu. Sanksi individu dilihat dari absensi masing-masing pegawai," kata Lasro di Balai Kota, Jumat (30/1/2015).
Sanksi lainnya, yaitu sanksi kolektif, merupakan akibat dari PNS yang ketahuan melakukan praktik pungutan liar (pungli), korupsi, dan mangkir dari pekerjaan. Bagi mereka yang kedapatan berbuat pelanggaran-pelanggaran itu, akan ada pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut.
"Misalnya, satu orang ada pungli di dalam SKPD (satuan kerja perangkat daerah), semua dihukum. Gajinya dipotong 10 persen. Kalau buat saya itu gede banget, dari Rp 80 juta dipotong Rp 8 juta," tambah Lasro.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 19 triliun untuk belanja pegawai atau gaji pegawai. Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, jumlah itu dimasukkan ke dalam Rancangan APBD DKI 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengambil kebijakan peningkatan gaji PNS ini untuk mengalihkan nilai honorarium yang dipangkasnya. Menurut Etty, nilai honorarium dalam APBD DKI menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. TKD sendiri dibagi menjadi dua macam, yakni TKD statis dan TKD dinamis. TKD statis dikoreksi berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis akan dipotong. Besaran potongannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, serta datang terlambat dan cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen. Sementara itu, TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari berapa persen pegawai itu mampu menyelesaikan pekerjaannya.
"Masing-masing pegawai itu bekerja sekitar 7,5 jam dan lima jam efektif bekerjanya. Kalau dimenitkan, ada lima jam kerja dikali 20 hari kerja, dikali 60 menit, sehingga dalam sebulan sekitar 600 menit. Waktu itulah yang akan dikonversi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dicapai setiap harinya. Misalnya, mengetik surat, sudah dibobotkan mulai ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan dipoinkan menjadi TKD dinamis," kata Etty menjelaskan. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News