Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan peraturan terkait pemberian label menggunakan warna (color guide) terhadap minuman kemasan berpemanis.
Ini guna memberikan peringatan kepada masyarakat seberapa besar kandungan gula pada minuman hingga akhirnya menekan angka diabetes.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait label warna pada minuman berpemanis tersebut.
Baca Juga: Apa itu Resistensi Insulin? Ayo Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
“Kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita nunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7).
Budi tak menampik, selama ini penulisan kandungan gula yang tertera pada kemasan minuman tampak kecil sehingga sulit dibaca. Selain itu, yang kerap terlewat oleh pemahaman publik bahwa kandungan gula yang dituliskan pada kemasan merupakan takaran per saji (per serving).
Dia mencontohkan, pada minuman kemasan berpemanis berukuran 250 ml, satu takaran saji berarti 50 ml, artinya terdapat lima kali sajian dalam satu botol minuman. Kemudian, setiap satu takaran saji tersebut mengandung gula sebesar 20 mg, artinya untuk lima kali sajian atau satu botol minuman mengandung gula hingga 100 mg.
“Jadi nanti biar nggak susah bacanya nanti kita pasang color guide, dan color guide itu ada ukurannya jadi berapa besar (kandungan gula) dari brand mereka,” tandasnya.
Baca Juga: Harga Bervariasi, Ini Cara Menggunakan Alat Cek Gula Darah Untuk Diabetes
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menuturkan bahwa pemberian label warna pada di setiap produk yang mengandung gula dan garam perlu dilakukan, seperti memberi batas maksimal kandungan dalam produknya.
“Kementerian Kesehatan telah menyampaikan batasan maksimal 50 mg atau 4 sendok (gula per hari) dan info itu harus disampaikan kepada rakyat,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Rahmad, dirinya juga menyadari bahwa pemberian label kandungan gula bakal mendapat sorotan dari industri minuman kemasan.
“Saya kira perlu kolaborasi kerja sama dengan BPOM, apakah dalam bentuk peraturan. Mungkin ini menjadi isu yang tidak dienakin, yang dirasa kurang nyaman bagi industri,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News