kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tekan Diabetes, Kemenkes Berencana Beri Color Guide Kandungan Gula di Minuman Kemasan


Selasa, 09 Juli 2024 / 05:48 WIB
Tekan Diabetes, Kemenkes Berencana Beri Color Guide Kandungan Gula di Minuman Kemasan
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Rapat tersebut membicarakan tingkat pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan peraturan terkait pemberian label menggunakan warna (color guide) terhadap minuman kemasan berpemanis.

Ini guna memberikan peringatan kepada masyarakat seberapa besar kandungan gula pada minuman hingga akhirnya menekan angka diabetes.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait label warna pada minuman berpemanis tersebut.

Baca Juga: Apa itu Resistensi Insulin? Ayo Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

“Kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita nunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7).

Budi tak menampik, selama ini penulisan kandungan gula yang tertera pada kemasan minuman tampak kecil sehingga sulit dibaca. Selain itu, yang kerap terlewat oleh pemahaman publik bahwa kandungan gula yang dituliskan pada kemasan merupakan takaran per saji (per serving).

Dia mencontohkan, pada minuman kemasan berpemanis berukuran 250 ml, satu takaran saji berarti 50 ml, artinya terdapat lima kali sajian dalam satu botol minuman. Kemudian, setiap satu takaran saji tersebut mengandung gula sebesar 20 mg, artinya untuk lima kali sajian atau satu botol minuman mengandung gula hingga 100 mg.

“Jadi nanti biar nggak susah bacanya nanti kita pasang color guide, dan color guide itu ada ukurannya jadi berapa besar (kandungan gula) dari brand mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Harga Bervariasi, Ini Cara Menggunakan Alat Cek Gula Darah Untuk Diabetes

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menuturkan bahwa pemberian label warna pada di setiap produk yang mengandung gula dan garam perlu dilakukan, seperti memberi batas maksimal kandungan dalam produknya.

“Kementerian Kesehatan telah menyampaikan batasan maksimal 50 mg atau 4 sendok (gula per hari) dan info itu harus disampaikan kepada rakyat,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Rahmad, dirinya juga menyadari bahwa pemberian label kandungan gula bakal mendapat sorotan dari industri minuman kemasan.

“Saya kira perlu kolaborasi kerja sama dengan BPOM, apakah dalam bentuk peraturan. Mungkin ini menjadi isu yang tidak dienakin, yang dirasa kurang nyaman bagi industri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×