Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Namun, angka tersebut baru mencakup 6,4 % dari keseluruhan wajib pajak di DKI yang memiliki SPT yakni sejumlah 2,09 juta wajib pajak.
Sementara Sulawesi adalah daerah dengan keikutsertaan amnesti pajak paling rendah yakni hanya 13.428 wajib pajak atau 0,9 % dari total 1,6 juta wajib pajak, dan total tebusan Rp1,22 triliun.
Jika dilihat dari jenis usaha, sebanyak 87,35 % jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp3.342,94 triliun berasal dari tiga sektor usaha yakni kegiatan jasa lainnya Rp2.515 triliun, industri pengolahan Rp163,89 triliun, dan perdagangan besar-eceran, reparasi perawatan mobil dan sepeda motor Rp664,05 triliun.
Memasuki periode kedua program amnesti pajak, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sekitar 12.798 dan tebusan sebesar Rp342,54 miliar per 12 Oktober 2016.
Harta yang dilaporkan oleh wajib pajak mayoritas berasal dari Singapura dengan deklarasi harta Rp818,76 triliun terdiri dari deklarasi harta luar negeri Rp730,84 triliun dan repatriasi Rp87,91 triliun.
"Ini menunjukkan bahwa harta yang kembali ke Indonesia hanya 11 %, sementara 89 % masih tetap di Singapura," ujar Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News