kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJP sisir profesi & pejabat ikut amnesti pajak


Jumat, 14 Oktober 2016 / 18:51 WIB
DJP sisir profesi & pejabat ikut amnesti pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku realisasi orang yang ikut amnesti pajak di tahap pertama masih jauh lebih kecil dibandingkan potensinya. Oleh karenanya, untuk mendorong jumlah peserta amensti pajak di periode dua, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi.

Salah satunya, dengan menyisir sejumlah profesi yang memiliki potensi mengikuti amnesti pajak, antara lain seperti dokter, pengacara, akuntan, penilai aset, notaris, konsultan pajak, arsitek dan lainnya.

Bahkan, termasuk di dalamnya sejumlah pejabat negara dan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum ikut program amnesti pajak. "Saya meminta dirjen pajak untuk melakukan inventarisasi," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/10).

Pihaknya meyakini, masih banyak potensi penghasilan atau aset yang bisa dilaporkan oleh meraka. Apalagi tarif uang tebusannya masih cukup rendah. Sosialisasi, akan mulai gencar dilakukan sejak Oktober ini.

Sebagai contoh, untuk profesi konsultan pajak yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 3.333 orang. Dari jumlah itu, baru sebanyak 1.408 orang saja yang tercatat ikut amnesti pajak.

Artinya, sebagian besar dari seluruh konsultan pajak belum ikut amnesti pajak. Kondisi serupa, terjadi juga untuk profesi lain, seperti notaris yang baru 28,16% saja yang sudah ikut amnesti pajak dari yang sudah memiliki NPWP.

Begitupun dengan dokter 9,32%, pengacara 5,34%, arsitek 5,24%, akuntan 13,96%, aprisal 21,43%, Gubernur dan Wakil Gubernur 20,59%, serta komisaris dan direksi BUMN 17,85%. "Saya ingin memastikan, apakah yang belum ikut memang sudah patuh," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, khusus untuk di lingkungan pemerintahan, Sri Mulyani bilang khusus untuk golongan tiga ke atas diwajibkan untuk ikut amnesti Hal ini untuk mendorong kepercayaan masyarakat agar mau melaporkan hartanya melalui amnesti pajak pada periode kedua ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×