kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tebusan amnesti pajak capai Rp 93,49 T


Jumat, 14 Oktober 2016 / 22:16 WIB
Tebusan amnesti pajak capai Rp 93,49 T


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jumlah uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp93,49 triliun per 12 Oktober 2016.

"Jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta adalah 405.405 WP dengan uang tebusan yang diterima Rp93,49 triliun dan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun," kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10).

Dari jumlah tebusan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang perorangan sebanyak 321.893 dengan jumlah tebusan Rp83 triliun (88,78 %) dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun.

Sementara wajib pajak badan sebanyak 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10,49 triliun (11,22 %) dan deklarasi harta Rp504,55 triliun.

Menurut Menkeu, jumlah tebusan tertinggi dari wajib pajak orang perorangan mencapai RP1,81 triliun dan terendah sebesar Rp540.

Sementara dari wajib pajak badan, tebusan tertinggi sebesar RP170 miliar dan terendah Rp45. "Saya mengungkapkan ini supaya masyarakat tahu bahwa mau sekecil atau sebesar apapun harta yang dimiliki, mengikuti amnesti pajak berarti hijrah atau masuk ke era kepatuhan (membayar pajak) yang lebih baik," tutur Menkeu.

Deklarasi harta paling besar atau 70,63 % merupakan deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2.703 triliun, kemudian deklarasi harta luar negeri sebesar Rp981,04 triliun, dan repatriasi sebesar Rp142,77 triliun.

"Dari total harta repatriasi tersebut, Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM," kata Sri Mulyani.

Secara geografis, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah yang wajib pajaknya paling banyak mengikuti amnesti pajak yakni 134.511 wajib pajak dengan total tebusan Rp51,58 triliun.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×