Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak periode Januari-Oktober 2018 telah menembus Rp 1.016,5 triliun atau 71,4% dari target dalam APBN 2018 yakni Rp 1.424 triliun.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tumbuh 17,6% yoy. "Ini loncatan yang sangat tinggi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa 2018, Kamis (15/11). Tahun lalu, penerimaan pajak yang tercatat Ditjen Pajak justru turun 0,8%.
Dalam rinciannya, realisasi penerimaan PPh Non-migas hingga Oktober sebesar Rp 538,91 triliun atau 65,96% dari pagu APBN. PPN dan PPnBM sebesar Rp 405,44 triliun atau mencapai 74,83% dari target.
Sementara, penerimaan PBB yaitu Rp 11,76 triliun atau 67,69% dari target APBN, pajak lainnya Rp 6,1 triliun atau 62,9% dari target, dan PPh Migas sebesar Rp 54,3 triliun melampaui target 142,40% dari pagu APBN. "PPh Migas tumbuh sampai 28% itu didorong kenaikan harga dan kurs dollar yang menguat sehingga penerimaan kita dalam rupiah menjadi tinggi," jelas Sri Mulyani.
Ditinjau dari sisi sektoral, penerimaan sektor-sektor utama penyumbang pajak tumbuh dua digit secara tahunan. Antara lain, penerimaan pajak sektor perdagangan tumbuh 28,28%, sektor jasa keuangan dan asuransi 10,78%, sektor konstruksi dan real estat 13,52%, sektor pertambangan 66,79%, dan sektor pertanian 27,37%.
Sektor industri pengolahan pun mencatat pertumbuhan 12,94% yoy. Namun pertumbuhannya melambat jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Adapun, Kemkeu mencatat, tanpa memperhitungkan amnesti pajak di kuartal-I 2017 yang merupakan penerimaan bersifat one-off sebesar Rp 12 triliun, pertumbuhan penerimaan pajak sampai Oktober mencapai 19,3% yoy. Ini merupakan pertumbuhan tertinggi selama periode 2015-2018.
Perlu diingat, pemerintah mematok target realisasi penerimaan pajak di akhir tahun 2018 sebesar 95% dari target APBN. Artinya, Ditjen Pajak masih harus terus menggenjot penerimaannya dalam kurun dua bulan terakhir ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News