kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax Amnesty Jilid II Telah Penuhi Syarat Indonesia Jadi Anggota Tetap FATF


Selasa, 26 Juli 2022 / 14:52 WIB
Tax Amnesty Jilid II Telah Penuhi Syarat Indonesia Jadi Anggota Tetap FATF
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Salah satunya dengan melamar menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau Satuan Tugas Aksi Keuangan.

Saat ini, Indonesia telah masuk dalam tahap penilaian atau mutual evaluation review (MER) sejak 18 Juli yang lalu hingga 4 Agustus 2022, yang menjadi syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus memberikan dukungan agar Indonesia bisa menembus keanggotaan penuh dalam FATF.

"Sebenarnya ada bagian dari sisi kami (Ditjen Pajak) yang memang akan dievaluasi oleh tim dari FATF. Diantaranya bagaimana pendekatan hukum perpajakan berkorelasi dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," ujar Suryo dalam acara Sharing Session : Kenapa Indonesia Harus Jadi Anggota Penuh FATF yang dipantau secara daring, Selasa (26/7).

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota Penuh FATF, Apa Saja Keuntungannya ?

Adapun salah satu bentuk dukungannya adalah dengan menerapkan program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang telah berakhir pada Juni 2022 yang lalu.

Suryo bilang, DJP memberikan penjelasan lebih kepada tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga evaluator dari FATF, bahwa kegiatan Tax Amnesty Jilid II tidak melanggar pilar terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

"Alhamdulillah ini diakui dengan kesimpulan bahwa PPS yang dilakukan kemarin, program PPS tidak melanggar empat prinsip dasar," tegas Suryo.

Lebih lanjut Suryo mengatakan, hal tersebut terus dilakukan oleh Ditjen Pajak, sejalan dengan upaya-upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang erat kaitannya dengan penegakan hukum TPPU. Adapun PPS sendiri juga sudah sesuai dengan dasar ketentuan yang ditetapkan FATF.

"Program pengungkapan sukarela (PPS) Pajak itu dipastikan telah sesuai dengan dasar ketentuan yang ditetapkan FATF, dalam menerapkan voluntary tax compliance atau kepatuhan pajak sukarela," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×