kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir, Wajib Pajak Diharapkan Tak Tunda Lapor Harta


Jumat, 10 Juni 2022 / 18:32 WIB
Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir, Wajib Pajak Diharapkan Tak Tunda Lapor Harta
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir, Wajib Pajak Diharapkan Tak Tunda Lapor Harta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau juga dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II akan berakhir 20 hari lagi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Jumat (10/6), sudah ada 71.659 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 84.737 surat keterangan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor pun mengimbau para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk segera berpartisipasi dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, dan jangan menunggu sampai tenggat waktu hampir berakhir. 

“Jangan mepet-mepet. Ini sangat penting. Karena takutnya ini heng (ada gangguan macet di jaringan) atau apa. Pokoknya kami imbau jangan mepet. Sudah jelas batasnya 30 Juni 20202 pukul 00.00,” tegas Neilmaldrin kepada awak media, pada pekan ini. 

Neilmaldrin juga mengungkapkan, sebenarnya sangat mudah bagi para wajib pajak yang ingin mengungkapkan dosa pajaknya. Pasalnya, saat ini wajib pajak tidak perlu hadir dengan dokumen bertumpuk seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu. 

Baca Juga: Per 10 Juni 2022, Ditjen Pajak Kantongi Rp 15,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Saat ini, laporan bisa dilakukan secara daring lewat laman Ditjen Pajak dan bahkan tersedia 24 jam dalam 7 hari alias nonstop. Atau, wajib pajak bisa menelepon ke Kring Pajak di nomor 1500 008. 

“Jadi ini mudah, kan? Kami tekankan lagi, program ini ada untuk membantu para wajib pajak yang selama ini lupa atau belum memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar atau melaporkan penghasilannya. Ayo segera,” tambah Neilmaldrin. 

Lebih lanjut, hingga hari ini, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara hingga pukul 08.00 WIB hari ini mencapai Rp 15,22 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 151,96 triliun. Neilmaldrin mengaku Ditjen Pajak tidak ada target penerimaan PPh dari program ini. 

Baca Juga: Sisa 23 Hari Lagi, 63.508 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

“Kami tidak ada target khusus berapa PPh yang dihimpun dari program ini. Namanya juga pengungkapan sukarela. Jadi, kami tidak bisa menargetkan. Perkiraan pun belum ada,” tandas Neilmaldrin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×