kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 10 Juni 2022, Ditjen Pajak Kantongi Rp 15,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Jumat, 10 Juni 2022 / 18:25 WIB
Per 10 Juni 2022, Ditjen Pajak Kantongi Rp 15,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Per 10 Juni 2022, Ditjen Pajak Kantongi Rp 15,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau juga dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II akan berakhir 20 hari lagi. Hingga Jumat (10/6), wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid masih terus bertambah. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga hari Jumat sudah ada 71.659 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 84.737 surat keterangan. 

Dengan kondisi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara hingga pukul 08.00 WIB hari ini mencapai Rp 15,22 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 151,96 triliun. 

Baca Juga: Sisa 21 Hari Lagi, 68.762 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 132,68 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 11,50  triliun. Adapun, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 7,77 triliun. 

Peserta Tax Amnesty jilid II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya. 

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Ditjen Pajak Kirim E-mail kepada 18 Juta WP

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Nah, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada akhir bulan ini atau 30 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×