kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tax amnesty buka opsi repatriasi aset


Sabtu, 12 Desember 2015 / 15:16 WIB
Tax amnesty buka opsi repatriasi aset


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Adi Wikanto

NUSA DUA. Menteri Keuangan memastikan pasal repatriasi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tapi aturan repatriasi ini tidak akan berlaku wajib alias optional.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, nantinya pengemplang pajak yang ingin menikmati pengampunan pajak bisa mendapat tarif tebusan lebih murah bila merepatriasi asetnya.

"Pasal repatriasi akan ada dalam UU Tax Amnesty. Repatriasi yang sifatnya opsional," tutur dia, Jumat (11/12).

Namun Bambang masih merahasiakan pengurangan tarif tebusan untuk pengemplang pajak yang berniat merepatriasi dana ke Indonesia.

Ia hanya bilang bahwa wajib pajak (WP) pemohon tax amnesty yang melakukan repatriasi aset akan mendapat insentif berupa tarif tebusan yang lebih rendah.

"Kalau tidak repatriasi boleh, tapi tarif lebih tinggi," ujar dia.

Makanya, kata Bambang, pengemplang pajak yang mengajukan tax amnesty pada akhir tahun ini dan berkomitmen untuk merepatriasi asetnya akan mendapat tarif tebusan kurang dari 1,5%.

Seperti diketahui dalam RUU Pengampunan Pajak ada ketentuan khusus bagi WP yang menyatakan ikut kebijakan pengampunan pajak dan mendapat restu dari pemerintah sebelum 1 Januari 2016.

Selain penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, penghentian penyelidikan, dan sanksi pidana pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016, WP yang mengajukan tax amnesty sebelum akhir 2015 juga hanya diwajibkan membayar uang tebusan 1,5% dari aset yang dilaporkan.

Tarif ini lebih rendah dibandingkan mereka yang menyatakan ikut tax amnesty pada Januari-Maret 2016 dengan tarif tebusan 2%.

Kuartal II-2016 dikenakan tarif 3%, dan sebesar 5% pada kuartal III-2016.

Siapkan instrumen

Untuk mengantisipasi repatriasi aset milik para pengemplang pajak, pemerintah akan menyiapkan obligasi negara sebagai instrumen investasi penampung.

Instrumen ini diharapkan bisa memperdalam pasar obligasi negara serta menyeimbangkan komposisi kepemilikan surat utang oleh asing dan investor lokal.

"Aset yang masuk akan didorong untuk membeli obligasi pemerintah dan akan meningkatkan kepemilikan domestik dalam SBN rupiah," kata Bambang.

Dia belum bisa memastikan potensi dana yang terjaring dari repatriasi aset.

Tapi menurutnya, berdasarkan sebuah survei, kemungkinan jumlah kekayaan penduduk Indonesia yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak minimal Rp 1.400 triliun.

Selain itu, ada laporan yang menyatakan adanya indikasi kepemilikan aset orang Indonesia di luar negeri minimal Rp 2.700 triliun.

"Dari jumlah itu saja sudah Rp 4.000-an triliun. Saya yakin jumlahnya lebih dari itu," kata Bambang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, kebijakan tax amnesty akan menarik bagi WP, apalagi pada 2017-2018 Indonesia akan menerapkan kebijakan pertukaran data pajak otomatis.

"Siapapun orang Indonesia di luar negeri bisa diminta datanya. Kami akan tahu," katanya.

Selain itu, kata Suahasil, untuk meningkatkan basis pajak, pemerintah akan menempuh sejumlah kebijakan ekstensifikasi pajak.

Caranya dengan memasukkan kelompok-kelompok profesi yang selama ini belum masuk dalam sistem perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×