kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty bisa mengurangi potensi utang


Senin, 28 Maret 2016 / 20:24 WIB
Tax amnesty bisa mengurangi potensi utang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai vital terhadap keberlangsungan pembangunan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Menurutnya, tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan negara, mengurangi utang, dan menggenjot infrastruktur. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, setiap fraksi kata dia, harusnya setuju kebijakan tax amnesty.

"Mereka yang enggak setuju seharusnya sadar itu, dan semestinya semua fraksi DPR RI setuju," kata Hendrawan, Senin (28/3).

Senada diungkapkan pakar perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako. Menurut Roni, jika DPR tidak menyetujui pelaksanaan pengampunan pajak, maka akan kembali terjadi shortfall. Lalu anggaran akan defisit, utang luar negeri pemerintah bertambah bengkak, dan buntutnya pembangunan akan mandek hingga beberapa tahun ke depan.

"Kalau shortfall tetap besar, defisit anggaran semakin melebar. Masa iya kita mau utang lagi?," kata dia. Menurut Roni shortfall pajak tahun ini nilainya bisa mencapai Rp 290 triliun.

Roni mengatakan, selain tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak juga harus serius dalam menggenjot Wajib Pajak Orang Pribadi seperti yang sudah dijanjikan beberapa waktu lalu. "Itu mesti serius untuk setidaknya menutup shortfall, karena di negara mana pun, pajak itu based on orang pribadi," katanya. 

Roni optimis jika tax amnesty diterapkan tahun ini, pemasukan pajak bisa lebih dari Rp 100 triliun,

karena potensi wajib pajak di negeri ini sejatinya cukup banyak. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×