Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya akan mempermulus perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak alias tax amnesty. Rancangan beleid itu dijadwalkan akan mulai dibahas setelah masa reses berakhir, atau pada bulan April mendatang.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Firman Soebagyo mengatakan tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembahasan RUU tax amnesty. Apalagi, menurut aturannya setiap RUU yang sudah diterima DPR harus dibahas paling lambat 60 hari.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah sudah menyerahkan RUU tax amnesty ke DPR sejak Februari 2016. "Semua RUU yang sudah masuk, pasti akan dibahas," kata Firman, Rabu (16/3) kepda KONTAN.
Ia juga menegaskan, pembahsan suatu RUU tidak bisa terganjal oleh RUU lainnya. Hal itu untuk menepis tudinngan, bahwa keberadaan RUU tax amnesty tersandera revisi atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firman pun memahami kebutuhan pemerintah atas beleid tersebut. Tax amnesty dinilai penting, supaya program pemerintah berjalan sesuai rencana. Soalnya, tanpa tax amnesty, penerimaan pajak diperkiraan tidak cukup membiayai semua program pembangunan.
Jika tax amnesty batal, maka akan ada pemangkasan anggaran. "Kami tidak mau hal itu terjadi," katanya.
Politisi Parta Golkar ini juga menekankan, keberadaan tax amnesty perlu agar pemerintah tidak menambah pembiayaan dengan menambah utang. Jika defisit anggaran melebar, selain memangkas anggaran bisa juga berdampak penambahan utang.
Di draft RUU tax amnesty diketahui kalau substansi aturan tersebut adalaah untuk memberikan pengampunan bagi wajib pajak yang mau membuka penghasilan beserta aset-asetnya. Yang diduga, semua penghasilan dan aset selama ini tidak pernah dilaporkan kepada otoritas pajak.
Nah, bagi WP yang mau mendapatkan fasilitas pengampunan pajak ini harus membayar uang tebusan dengan tarif yang beragam. Untuk permohonan yang diajukan dalam tiga bulan pertama sejak aturan ini nanti berlaku, dikenakan tarif sebesar 2% dari nilai aset.
Jika permohonan diajukan dalam kurun empat hingga enam bulan setelah aturan berlaku tarif yang dikenakan sebesar 4%. Lalu untuk bulan ke tujuh hingga akhir 2016 tarif yang dikenakan 6%.
Selain itu, pemerintah juga menawarkan tarif tebusan yang lebih rendah jika WP mau memindahkan aset yang berada di luar negeri ke Indonesia. Tarif yang dikenakan diantaranya sebesar 1% bagi permohonan yang diajukan pada tiga bulanpertama.
Jika diajukan antara tiga hingga enam bulan tarif yang dikenakan sebesar 2%. Dan untuk pengajuan dari tujuh bulan hingga akhir tahun 2016 tarif yang dikenakan 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News