Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengampunan pajak dinilai bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam.
"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," ujarnya , Selasa (19/4).
Ia menjelaskan, amandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.
Salah satu tujuan tax amnesty ini kata dia, adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak.
Data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.
Oleh karena itu, Darussalam sangat berharap RUU Pengampunan Pajak dapat diselesaikan pada masa sidang bulan ini, mengingat tax amnesty sangat dibutuhkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Tax amnesty ini memang perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan revisi UU KUP dan RUU Perbankan. Akan tetapi, pembahasan tax amnesty bisa didahulukan mengingat tax amnesty ini juga punya tujuan jangka pendek untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2016 ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News