kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR pesimis RUU Tax Amnesty rampung April


Senin, 18 April 2016 / 15:38 WIB
DPR pesimis RUU Tax Amnesty rampung April


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku, butuh waktu cukup lama untuk mendalami rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty, sebelum membahasanya dengan pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan pendahuluan yang berupa konsultasi pulik itu dtargetkan membutuhkan waktu dua pekan. Padahal, pembahasan itu baru akan dimulai besok, Selasa (19/4).

Melihat kondisi itu, maka Ahmadi menilai sulit baginya untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU tax amnesty pada masa sidang saat ini, yang berakhir tanggl 29 April 2016. "paling realistis, selesai di amsa sidang berikutnya," kata Ahmadi, Senin (28/4) di jakarta.

Dengan melihat kemungkinan itu, masa sidang kali ini akan dimanfaatkan Komisi XI untuk fokus melakukan konsultasi publik. Diantaranya dengan memanggil sejumlah pakar dan pengamat perpajakan, pengusaha dan akademisi.

Untuk pihak akademisi, Komisi XI dalam rapat internalnya memutuskan untuk menjaring aspirasi dari tiga universitas besar saja yaitu Universitas Indonesia, universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga, Surabaya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan konsultasi dan uji publik dengan Otoritas Jasa Keuangan maupun bank Indonesia. mengingat, dampak dari beleid ini nantinya akan terkait dengan kebijakan di pasar keuangan, surat berharga atau pasar modal.

Sebab, dalam beleid ini nantinya akan mengatur soal kemungkinan adanya pengembalian aset Wajib Pajak (WP) yang ada di luar negeri. Nah, hal itu emmbutuhkan instrumen di sektor keuangan, surat berharhga maupun pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×