kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tata ruang wilayah di hulu-hilir akan diaudit


Jumat, 25 Januari 2013 / 07:34 WIB
Tata ruang wilayah di hulu-hilir akan diaudit
ILUSTRASI. Film Dune, salah satu rekomendasi film adaptasi yang wajib ditonton.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Boleh jadi, Jakartata benar-benar tenggelam bila tidak ada upaya serius dalam mengatasi problem banjir yang makin kronis. Alih fungsi lahan terbuka hijau di kawasan hulu hingga hilir dituding sebagai biang keladi banjir di Ibukota.

Itu sebabnya, pemerintah bakal mengaudit peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur). Audit ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan perda tata ruang yang telah disahkan.
Imam S. Ernawi, Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, audit tata ruang di Jabodetabekpunjur dilakukan, terutama di wilayah aliran sungai (DAS), mulai hulu hingga hilir. "Audit ditargetkan selesai akhir tahun 2013," katanya, Rabu (23/1).

Audit tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid ini disebutkan bahwa pemerintah harus melakukan audit perda tata ruang dan implementasinya secara rutin setiap lima tahun. Menurut Imam, audit ini melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Apabila dari hasil audit ditemukan pelanggaran, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif sampai pidana. "Dalam UU No. 26/ 2007, bukan cuma pemilik bangunan, tapi pemberi izin juga bisa dikenai sanksi jika melanggar," tandas Imam. Kendati begitu, pemerintah berupaya fair dalam mencermati temuan pelanggaran di lapangan.

Imam mengungkapkan, dari hasil survei, tingkat pembangunan pemukiman dan vila di daerah Puncak terbilang tinggi. Dari evaluasi, tingkat koefisien dasar bangunan (KDB) memang sudah terpenuhi. Tapi, dari aspek koefisien dasar hijau (KDH) masih  cukup minim.
Pembangunan yang tidak sesuai tata ruang di Jakarta juga tidak kalah mencemaskan. Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta mengakui, banyak daerah resapan air yang sudah beralih fungsi menjadi apartemen, pemukiman, mal dan properti lainnya.

Ke depan, Jokowi berjanji, akan memperketat perizinan pendirian bangunan agar kantung-kantung air di Jakarta yang makin sedikit tidak berubah menjadi gedung. "Kita  juga akan audit gedung-gedung yang ada," tegasnya.

Rudy P. Tambunan, ahli tata ruang dan perkotaan dari Universitas Indonesia pesimistis penataan ulang tata ruang Jabodetabekpunjur bisa menjawab persoalan banjir di Jakarta. Yang diperlukan adalah tata kelola air yang efektif oleh pemerintah pusat dan daerah. Audit perlu waktu lama dan justru memicu perdebatan antara pemerintah dan pemilik bangunan ketika ada temuan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×