kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarik investor besar, pemerintah beri insentif khusus


Selasa, 07 September 2010 / 11:42 WIB
Tarik investor besar, pemerintah beri insentif khusus


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Investor besar yang menanamkan modalnya di Indonesia bakal dapat perlakuan khusus. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk memanjakan investor kelas kakap tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan untuk memberikan insentif khusus itu kepada investor besar. Dia bilang, insentif khusus ini tidak termasuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

Seperti diketahui, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008 itu. Revisi ini untuk mengakomodasi industri hilir yang belum masuk ke dalam daftar penerima insentif pajak penghasilan.

Nah, lantas investor besar apa yang bakal mendapatkan perlakuan istimewa ini? Gita bilang investor besar yang bakal menikmati perlakuan khusus ini bila menggerakkan perekonomian di Indonesia bagian timur. Selain itu, investor tersebut harus bisa menyerap tenaga kerja lebih dari 3.000 orang. "Kemudian untuk investasi yang di atas US$ 1 miliar atau kalau dia investasi sedikit dibawah itu tapi dia di Indonesia Timur," lanjutnya.

Sayang Gita mengaku belum dapat memastikan kapan insentif yang dimaksud akan diterbitkan pemerintah. Jadi tunggu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×