Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Investor besar yang menanamkan modalnya di Indonesia bakal dapat perlakuan khusus. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk memanjakan investor kelas kakap tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan untuk memberikan insentif khusus itu kepada investor besar. Dia bilang, insentif khusus ini tidak termasuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.
Seperti diketahui, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008 itu. Revisi ini untuk mengakomodasi industri hilir yang belum masuk ke dalam daftar penerima insentif pajak penghasilan.
Nah, lantas investor besar apa yang bakal mendapatkan perlakuan istimewa ini? Gita bilang investor besar yang bakal menikmati perlakuan khusus ini bila menggerakkan perekonomian di Indonesia bagian timur. Selain itu, investor tersebut harus bisa menyerap tenaga kerja lebih dari 3.000 orang. "Kemudian untuk investasi yang di atas US$ 1 miliar atau kalau dia investasi sedikit dibawah itu tapi dia di Indonesia Timur," lanjutnya.
Sayang Gita mengaku belum dapat memastikan kapan insentif yang dimaksud akan diterbitkan pemerintah. Jadi tunggu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News