Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai, insentif pajak bagi proyek kerjasama antara pemerintah dan swasta atau public private partnership sangat dimungkinkan. Pasalnya, insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur.
Direktur Pengembangan Kemitraan Pemerintah dan Swasta (PKPS) Bappenas Bastary Pandji Indra menjelaskan, pemberian insentif pajak itu merupakan kewenangan menteri keuangan. Hal ini sesuai dengan pasal 17A ayat 4 yang menteri keuangan dapat menyetujui pemberian dukungan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan berdasarkan usulan menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Bastary mengatakan, bentuk insentif pajak yang mungkin diberikan tidak akan bersifat umum melainkan bergantung kepada lokasi dan jenis proyek. "Bentuknya bisa seperti tax holiday yaitu penundaan pembayaran pajak pada awal-awal tapi itu semua sangat tergantung pada proyeknya dan akan ditinjau oleh menteri keuangan," terangnya.
Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum mau membahas pemberian insentif pajak bagi proyek kerjasama pemerintah dan swasta itu. "Bicara soal ini butuh waktu," elaknya.
Seperti diketahui, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) bakal menawarkan delapan proyek melalui mekanisme kerjasama pemerintah dengan swasta pada tahun 2010 ini. Ke-8 proyek itu, antara lain Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi di Sumatera Utara dengan nilai US$ 506,38 juta, dan jalur kereta api khusus pengangkutan batubara Palaci-Puruk Cahu-Bangkuang di Kalimantan Tengah senilai US$ 1,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News