Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menteri Koordinator Perekonomian akan mengkaji ulang dan mempelajari kembali tarif sewa lahan di Batam. Hal ini dilakukan sebagai respon atas penolakan kalangan dunia usaha di Batam terhadap kenaikan tarif sewa lahan atau uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji tarif sewa lahan di kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas tersebut.
"Prinsipnya untuk investasi tanah adalah faktor yang mestinya murah, maka itu kami akan pelajari kembali," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Selasa (15/11) malam.
Tarif sewa lahan di Batam melejit
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam No. 19/ 2016 yang terbit 18 Oktober lalu menaikkan sewa lahan di Batam. Untuk sewa lahan kawasan komersoal tengah kota di Batam Center misalnya, tarif sewa lahan untuk 30 tahun dari semula hanya Rp 70.500 per meter persegi, mulai aturan tersebut berlaku naik menjadi Rp 333.000 per meter persegi atau naik 372%.
Untuk tarif sewa lahan apartemen di Batam Center, tarif sewa yang tadinya Rp 51.250 per meter persegi naik 467% menjadi Rp 290.900 per meter persegi. Untuk lahan industri di kawasan premium, tarif sewa yang biasanya hanya Rp 32.250 per meter persegi, naik 679% menjadi 251.250 per meter persegi.
Cahya, Ketua Apindo Batam mengatakan, dari hasil pertemuan antara dunia usaha Batam dengan Darmin Selasa (15/11) kemarin, pemerintah tidak hanya akan mengkaji ulang tarif sewa lahan di Batam. Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Terkait revisi tersebut, pengusaha minta agar kewengan Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam menaikkan tarif sewa lahan diberi batasan maksimum. Pembatasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Supaya terukur, batasi, misal maksimum 100%," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News