Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar pengampunan pajak bertajuk program pengungkapan sukarela wajib pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Tarif yang ditawarkan yakni berkisar 6%-18%.
Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid i ni merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan lalu. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan ini, untuk segera dijadikan UU.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan penentuan tarif program pengungkapan sukarela sebagaimana dimaksud dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah melalui proses pembahasan.
Baca Juga: Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%
Tidak hanya bersama DPR, namun juga bersama seluruh stakeholder terkait. Di samping itu, Neilmaldrin bilang, pemerintah telah melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh asosiasi, LSM, pakar perpajakan, praktisi pendidikan, melalui berbagai kegiatan salah satunya adalah focus group discussion (FGD).
“Oleh karena itu, tarif program pengungkapan sukarela dalam RUU HPP dirasa sudah mempertimbangkan segala peluang dan risiko yang mungkin terjadi di tengah masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (4/10).
Ia menekankan, agar program tersebut diminati oleh wajib pajak, pemerintah nantinya akan mendiseminasikan informasi terkait program pengungkapan sukarela kepada wajib pajak secara masif agar program ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Hal ini akan dilakukan melalui pembuatan strategi komunikasi atas program pengungkapan sukarela untuk menentukan target sasaran, saluran penyampaian, periode pelaksanaan, serta pesan kunci yang akan disampaikan. Ini merupakan strategi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan program ini dapat berjalan dengan optimal,” ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur dua skema. Skema pertama, program yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty tahun 2016-2017 lalu alian atas harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.
Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak yang ditawarkan kepada alumni tax amnesty terdiri dari lima jenis. Pertama, 6% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).
Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.
Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor mengolahan SDA, atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.
Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.
Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.
Baca Juga: Pengamat: Ini saat yang tepat untuk reformasi perpajakan
Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.
Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.
Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.
Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indo atau diinvestasikan pada kegitana usaha sektor mengolahan SDA dan SBN
Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.
Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.
Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.
Selanjutnya: Tarif rendah, program pengungkapan sukarela wajib pajak diprediksi bakal diminati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News