kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak sudah pertimbangkan faktor-faktor ini


Senin, 04 Oktober 2021 / 19:07 WIB
Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak sudah pertimbangkan faktor-faktor ini
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menyebutkan, tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak sudah mempertimbangkan berbagai faktor.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indo atau diinvestasikan pada kegitana usaha sektor mengolahan SDA dan SBN

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

Selanjutnya: Tarif rendah, program pengungkapan sukarela wajib pajak diprediksi bakal diminati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×