kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Ini saat yang tepat untuk reformasi perpajakan


Jumat, 01 Oktober 2021 / 07:01 WIB
Pengamat: Ini saat yang tepat untuk reformasi perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Pemerintah dan DPR resmi menyelesaikan pembahasan RUU KUP dan setuju membawa RUU ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyambut baik Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menilai, lahirnya RUU ini dalam momentum yang sangat tepat, dan sebagai wujud agenda reformasi perpajakan yang berkesinambungan.

“Ini bisa menjadi instrumen untuk memutus persoalan fundamental sektor pajak kita yang selama ini belum optimal,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (30/9).

Belum lagi, selama masa pandemi Covid-19, pendapatan termasuk dari perpajakan cukup terganggu, akibat banyaknya sektor yang terimbas pandemi. Sehingga, tugas pemerintah dalam hal ini makin tegas.

Baca Juga: RUU KUP ganti nama jadi RUU HPP, ini penjelasan Ketua Panja DPR

Nah, dengan lahirnya RUU HPP di tengah progres pemulihan ekonomi, maka bisa menjadi angin segar bagi prospek penerimaan pajak, salah satunya, berupa peningkatan tax ratio yang juga bisa menggenjot penerimaan negara.

“Jadi ini adalah tepat secara momentum, karena jika kita baru mulai membahas reformasi pajak ketika pandemi berlalu, justru ada missed opportunity (melewatkan kesempatan),” pungkas Darussalam.

Selanjutnya: Bukan tax amnesty, pemerintah gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×