kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri penerima diskon PPh bertambah


Senin, 29 Januari 2018 / 12:10 WIB
Industri penerima diskon PPh bertambah
ILUSTRASI. Antri Lapor Pajak


Reporter: Anggar Septiadi, Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini datang dari Kementerian Perindustrin. Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.1/2018, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak penghasilan atau PPh atau tax allowance bagi sejumlah industri.

Aturan yang merupakan revisi Permenperin 48/M-IND/ PER/ 5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan fasilitas PPh untuk Penanaman modal di bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri menambah deretan industri penerima tax allowance.

Teranyar adalah industri pakaian jadi atau konveksi. Berlaku 12 Januari 2018, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.9/2016 Fasilatas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.

Dalam aturan baru Kemprin ini, pertama, pemerintah memangkas syarat industri bisa mendapatkan insentif dipangkas. Antara lain: kewajiban bermitra dengan UMKM/koperasi, terintegrasi, hingga melakukan alih teknologi.

Kedua, aturan itu juga menurunkan syarat batas investasi dan jumlah tenaga kerja. Untuk industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki. Jika sebelumnya untuk mendapatkan insentif ini industri alas kaki wajib menanamkan modal minimal Rp 50 miliar, dipangkas menjadi Rp 25–30 miliar (lihat tabel).

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha BPPI Kemprin Reni Yanita menjelaskan revisi aturan ini sesuai dengan tujuan paket kebijakan ekonomi, yaitu memberi insentif industri padat karya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah memperluas lapangan usaha yang berhak menerima insentif fiskal berupa pemotongan PPh menjadi 56 industri dari 52. "Ada insentif potongan PPh badan 30% selama 6 tahun atau 5% per tahun, dinilai dari aktiva tetap yang dibelanjakan perusahaan," katanya ke KONTAN, Minggu (28/1).

Sekkjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G.Ismy mengatakab, asalkan syarat administrasi tak sulit, pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pasti tertarik memperoleh insentif tersebut. Apalagi jika syarat terpenuhi. Hanya, insentif fiskal tak cukup bagi TPT.

Industri TPT butuh insentif lain, seperti kemudahan impor, penciptaan pasar, hingga tenaga kerja. "Pemerintah perlu koordinasi terkait insentif bagi industri," katanya. Koordinasi agar insentif bisa dimanfaatkan industri maksimal, tak sia-sia lantaran sepi peminat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×