kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak


Kamis, 01 Agustus 2019 / 07:10 WIB
DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah belum akan berhenti mengucurkan insentif perpajakan. Dalam waktu dekat, akan terbit peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.

Saat ini, pajak bunga obligasi diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2013 yang merupakan revisi PP 16 tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Beleid ini mengatur tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa keuangan adalah 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020. Kemudian, sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak menyatakan tarif pajak tersebut akan dibuat 0% yang berlaku hingga tahun 2020. "Setelah tahun itu, dikenakan tarif 10%," terang Yunirwansyah dalam media gathering di Bali, Rabu (31/7).

Revisi PP juga akan memperluas pemberian insentif tersebut yakni kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA). "Skemanya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0%, setelahnya 10%," jelas Yunirwansyah.

Insentif ini diharapkan mendorong pendalam pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate. "PP-nya sudah jadi, mungkin minggu ini atau minggu depan keluar dan langsung berlaku sejak diundangkan," ungkap Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×