Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyetujui kenaikan tarif jalan tol Sedyatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta. Kenaikan tarif berkisar antara 5,26%-16,67% dengan rata-rata 10%, terhitung sejak 3 Agustus 2012.
Dengan kenaikan tarif tersebut, kini tarif jalan tol Sedyatmo untuk golongan I, misalnya, naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500. Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Abran Elsanjaya mengatakan, kenaikan tarif tol merupakan hal rutin setiap dua tahun. Kenaikan tersebut menyesuaikan besaran inflasi.
Tol Sedyatmo terdiri dari 12 km yang terbentang dari Jakarta hingga Tangerang. Karena ruas jalan tol lebih panjang di wilayah Jakarta, maka angka inflasi mengikuti inflasi Jakarta. Adapun rata-rata inflasi Jakarta periode Juni 2010-Juni 2012 mencapai 10,09%. Jadi, kenaikan rata-rata tarif tol sebesar 10%.
Seharusnya, kenaikan tol ini sudah dilakukan sejak 5 Juli 2012. Namun, BPJT masih menganggap Jasa Marga selaku operator jalan tol Sedyatmo belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Karena itu, BPJT meminta beberapa perbaikan seperti perbaikan lampu jalan tol yang tidak menyala, serta perbaikan dari segi antrean di jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News