kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Tarif cukai rokok 2017 naik maksimal 13,46%


Jumat, 30 September 2016 / 14:14 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memastikan akan menetapkan tarif cukai baru untuk rokok. Kepastian itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Momor 147/PMK.010/2016.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa kenaikan cukai rokok tertinggi sebesar 13,46%. Yaitu untuk tarif cukai rokok jenis sigaret kretek putih mesin.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga disebutkan kenaikan terendah terjadi untuk jenis sigaret kretek tangan, 0% golongan IIIB. "Sementara kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 10,54%," begitu petikan keterangan pres tersebut.

Nah, dengan penyesuaian tarif ini pemerintah juga menetapkan rata-rata kenaikan harga jual eceran 12,26%. Pemerintah mengakui, kebijakan kenaikan ini sudah mempertimbangkan semua hal.

Termasuk diantaranya soal pengendalian produksi, isu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, serta dampaknya terhadap penerimaan cukai. Kebijakan ini akan mulai berlaku, sejak 1 Januari 2017 nanti.

Adapun target penerimaan cukai tahun 2017 nanti dipatok sebesar Rp 149,8 triliun. Jumlah itu sekitar 10,01% dari target penerimaan perpajakan pada periode sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×