kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif cukai rokok 2017 naik maksimal 13,46%


Jumat, 30 September 2016 / 14:14 WIB
Tarif cukai rokok 2017 naik maksimal 13,46%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memastikan akan menetapkan tarif cukai baru untuk rokok. Kepastian itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Momor 147/PMK.010/2016.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa kenaikan cukai rokok tertinggi sebesar 13,46%. Yaitu untuk tarif cukai rokok jenis sigaret kretek putih mesin.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga disebutkan kenaikan terendah terjadi untuk jenis sigaret kretek tangan, 0% golongan IIIB. "Sementara kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 10,54%," begitu petikan keterangan pres tersebut.

Nah, dengan penyesuaian tarif ini pemerintah juga menetapkan rata-rata kenaikan harga jual eceran 12,26%. Pemerintah mengakui, kebijakan kenaikan ini sudah mempertimbangkan semua hal.

Termasuk diantaranya soal pengendalian produksi, isu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, serta dampaknya terhadap penerimaan cukai. Kebijakan ini akan mulai berlaku, sejak 1 Januari 2017 nanti.

Adapun target penerimaan cukai tahun 2017 nanti dipatok sebesar Rp 149,8 triliun. Jumlah itu sekitar 10,01% dari target penerimaan perpajakan pada periode sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×