Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah memastikan adanya penyesuaian tarif cukai tembakau pada 2017 mendatang. Bahkan, pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai pada Jumat, 30 September 2016.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi. "Sesuai dengan janji Kemkeu dan Bea Cukai, kami mengusahakan akhir September (kenaikan tarif cukai tembakau diumumkan)," kata Heru di kompleks DPR, Kamis (29/9).
Menurut Heru, besok pemerintah hanya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau. Sementara, tarif makanan dan minuman mengandung alkohol (MMEA) yang rencananya juga akan dinaikkan, bakal dimumkan setelahnya.
Sayang, Heru masih merahasiakan besaran kenaikan tarif cukai tembakau untuk tahun depan.
Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai tembakau terjadi hampir setiap awal tahun. Akhir tahun lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 11,5% yang berlaku per 1 Januari 2016. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sementara, tarif cukai MMEA belum naik setelah kenaikan tarif terakhir pada 2014 lalu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, pemerintah menetapkan kenaikan tarif MMEA rata-rata sebesar 11,6% untuk tiga golongan yang berlaku 1 Januari 2014.
Sebelumnya, Heru mengatakan, kenaikan tarif cukai tembakau didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan. Dengan demikian, secara alamiah tarif cukai seharusnya naik sekitar 9,1%, yang berasal dari target pertumbuhan tahun depan 5,1% dan target inflasi 4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News