kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Tarif BM naik, inflasi masih aman


Senin, 27 Juli 2015 / 18:36 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan rata-rata tarif bea masuk impor menjadi 8,83% dari sebelumnya 7,26%. Kenaikan ini dilakukan untuk melindungi produk konsumsi dalam negeri dari ramainya arus impor.

Mengenai dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan tidak akan besar. Persentase impor barang konsumsi adalah 1% dari total impor. Alhasil, ia optimis dampaknya terhadap inflasi tidak akan besar.

"Ini hanya level nol koma. Tidak besar," terangnya, Senin (27/7). Imbasnya terhadap laju penurunan impor pun diakuinya tidak besar. Justru kenaikan bea masuk ini akan dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Bila dibandingkan dengan negara lain, tarif bea masuk impor Indonesia relatif kecil.

Sebagai informasi, pemerintah mendapat keuntungan tambahan dengan menaikkan tarif bea masuk atas produk impor yaitu penerimaan negara yang bertambah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung tambahan penerimaan yang bisa masuk ke kas negara adalah Rp 800 miliar.

Tambahan Rp 800 miliar ini jelas cukup membantu penerimaan negara tahun ini. Target bea masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 adalah Rp 37,2 triliun. Sementara itu, realisasinya hingga 30 Juni 2015 baru Rp 15,42 triliun atau 41,16% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×