Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah telah menghitung potensi penerimaan dari plastik kemasan sebagai calon barang kena cukai baru, yaitu sebesar Rp 1 triliun. Ini merupakan bagian dalam target penambahan cukai Rp 1,7 triliun yang diusulkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, angka potensi penerimaan tersebut mempertimbangkan penerapan cukai atas kemasan plastik di sisa enam bulan pada tahun ini. Sementara itu, jika dihitung penerapannya selama 12 bulan di tahun ini, potensi penerimaan yang akan didapat lebih besar.
"Estimasi awalnya kalau tidak salah Rp 3 triliun - Rp 4 triliun, untuk full year," kata Bambang, Senin (6/6).
Dengan catatan, aturan tersebut sudah berlaku sejak Juni. Namun, pemerintah mengaku belum tahu pasti kapan kebijakan tersebut berlaku efektif. Jika baru berlaku efektif setelah bulan Juli 2016, potensi penerimaan cukainya akan semakin berkurang.
"(Penerimaan cukai Rp 1 triliun) itu asumsi (berlaku efektif) enam bulan, tetapi kita lihatlah nanti. Lebih baik fokus ke pencegahan rokok ilegal," tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara memastikan bahwa produk tersebut akan diusulkan untuk dikenakan cukai dan dibahas dengan DPR. Namun, ia mengakui hingga kini belum memiliki tanggal pasti pembahasan itu.
"Mungkin (pembahasannya) sambil jalan dengan RAPBN-P, mungkin lebih dulu dari RAPBN-P, ya sambil prosesnya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News