CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.170   -44,98   -0,62%
  • KOMPAS100 1.096   -6,56   -0,60%
  • LQ45 873   -3,12   -0,36%
  • ISSI 217   -1,51   -0,69%
  • IDX30 447   -1,07   -0,24%
  • IDXHIDIV20 540   0,64   0,12%
  • IDX80 126   -0,68   -0,54%
  • IDXV30 136   0,26   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,14   -0,09%

Potensi penerimaan cukai plastik hanya Rp 1 T


Senin, 06 Juni 2016 / 17:42 WIB
Potensi penerimaan cukai plastik hanya Rp 1 T


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah telah menghitung-hitung potensi penerimaan dari barang kena cukai baru yang akan diajukan untuk dibahas dengan DPR pada tahun ini. Namun potensi penerimaan tersebut cukup rendah nilainya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil perhitungannya, didapat potensi penerimaan cukai dari barang kena cukai baru sekitar Rp 1 triliun. Bahkan, potensi tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.

Dalam RAPBN-P sendiri pemerintah mengusulkan adanya tambahan target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 1,7 triliun menjadi Rp 148,1 triliun. "(Tambahan target penerimaan cukai) sudah mempertimbangkan barang kena cukai baru," kata Heru, Senin (6/6).

Namun menurut Heru, rendahnya potensi penerimaan dari barang kena cukai baru tersebut wajar lantaran kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya hanya akan mengajukan plastik kemasan sebagai calon barang kena cukai yang baru untuk dibahas dengan DPR. Sayangnya, Suahasil belum mengetahui tanggal pasti pembahasan hal tersebut.

"Mungkin (pembahasannya) sambil jalan dengan RAPBN-P, mungkin lebih dulu dari RAPBN-P, ya sambil prosesnya," tambahnya.

Sayangnya, baik Heru dan Suahasil enggan menyebutkan tarif cukai yang akan diajukan tersebut. Keduanya menyebut, tarif yang akan dikenakan nantinya akan menunggu pembahasan dengan parlemen.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai BKF Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, tarif cukainya tidak akan lebih dari Rp 200 per kemasan. Nilai itu di bawah harga plastik di minimarket. Nilai cukai yang rendah ditetapkan agar tidak mematikan industri yang tergantung kemasan plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×