kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target pendapatan negara tahun 2022 ditetapkan Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun


Selasa, 08 Juni 2021 / 21:10 WIB
Target pendapatan negara tahun 2022 ditetapkan Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun
ILUSTRASI. DPR dan pemerintah sepakat menetapkan target pendapatan negara tahun 2022 sebesar Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR dan pemerintah menyetujui target pendapatan negara di tahun depan senilai Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,18%-10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2022.

Rinciannya, pemerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun, setara dengan 8,37%-8,42% dari PDB 2022. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak  (PNBP) ditargetkan sebesar Rp 322,4 triliun-Rp 363,1 triliun, atau sama dengan 1,8%-2%  terhadap PDB.

Terakhir hibah sebesar Rp 1,8 triliun sampai Rp 2,6 triliun, atau setara 0,01% hingga 0,02% dari PDB.

Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, pemerintah perlu untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga, pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun tahun 2022 dapat tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut kondisi ekonomi pada 2022 masih dinamis

Fathan meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil rapat Panja tersebut. Ada 6 hal yang ditekankan Komisi XI DPR.

Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.

“Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehigga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,” kata Fathan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Selasa (8/6).

Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi.

Ketiga, pemerintah diminta meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir.

Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data tax amnesty tahun 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Kelima, pemerintah diminta merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.

Keenam, meningkatkan PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir.

Selanjutnya: Pemerintah dan DPR sepakati target pertumbuhan ekonomi tahun depan 5,2%-5,8%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×