kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Target Pendapatan Negara Naik di 2027, DPR Ingatkan Kelas Menengah Jangan Jadi Korban


Jumat, 12 Juni 2026 / 13:54 WIB
Target Pendapatan Negara Naik di 2027, DPR Ingatkan Kelas Menengah Jangan Jadi Korban
ILUSTRASI. Mukhamad Misbakhun (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa target pendapatan negara pada 2027 harus dicapai melalui perluasan basis penerimaan dan reformasi fiskal yang berkualitas, tanpa menambah beban kelompok kelas menengah.

Misbakhun mengatakan,  kesepakatan DPR dan pemerintah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang menetapkan target rasio pendapatan negara pada kisaran 12,01%-12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Misbakhun menilai target tersebut harus dicapai melalui perluasan basis penerimaan dan reformasi fiskal yang lebih berkualitas, bukan dengan menambah tekanan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Minta Kelas Menengah Jadi Fokus Kebijakan Fiskal 2027

"Jangan sampai kelas menengah yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi domestik justru semakin terbebani. Reformasi fiskal harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mendorong pertumbuhan," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 menjadi 12,01%-12,40% terhadap PDB. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Target baru tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82%-12,40% terhadap PDB.

Baca Juga: Kelas Menengah Terjepit, Ekonom Ini Mendorong PTKP Naik Jadi Rp 120 Juta Per Tahun

Kenaikan batas bawah target pendapatan negara itu mencerminkan optimisme pemerintah dan DPR terhadap kemampuan meningkatkan penerimaan melalui reformasi perpajakan, perbaikan administrasi penerimaan, serta optimalisasi berbagai sumber pendapatan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×