Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sebesar Rp 1.423,9 triliun. Jumlah itu, dibandingkan dengan realisasi 2017 yang sebesar Rp 1.147 triliun, harus naik cukup besar, yakni 24%.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, Ditjen Pajak akan mengejar target penerimaan itu dengan dua cara, yakni yang rutin dilakukan oleh Ditjen Pajak dan yang di luar rutin.
“Hal-hal rutin tetap kami lakukan seperti biasanya. Pelayanan edukasi, kemudahan-kemudahan akan kami teruskan. Lalu, pengawasan yang selama ini sudah ada di sistem, kami akan lakukan, penegakan hukum lainnya akan kami lakukan tetap,” ujar Robert di kantornya, Jumat (5/1).
Robert mengatakan, hal-hal rutin itu akan dikerjakan dengan lebih baik oleh Ditjen Pajak di seluruh KPP dan Kanwil.
Selain itu, ada pula upaya yang sifatnya baru, yakni yang menyangkut reformasi perpajakan. Hal ini, menurut Robert, dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari upaya yang rutin tadi.
Ia menyebutkan, hal ini menyangkut perbaikan kualitas SDM, perbaiki kinerja, proses bisnis, IT, dan peraturan. Konkretnya, misalnya di peraturan, menurut Robert, pihaknya tengah menggodok revisi UU PPh dan PPN serta menunggu revisi UU KUP untuk dibahas di DPR.
Sementara di sisi IT, rencananya Ditjen Pajak akan membeli sistem baru tahun ini supaya DJP disenjatai dengan sistem baru yang mumpuni.
“Lalu di proses bisnis, tata kelola data lebih baik tersentralisasi baik penerimaan data dan pengawasan data. Ini sangat penting karena 2018 kami dapat data-data tambahan,” jelasnya.
“Kemudian kami juga lakukan peningkatan kualitas dan layanan, baik layanan pengawasan,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, reformasi pajak perlu quick win dalam waktu dekat ini. Menurutnya, ada beberapa hal yang paling mungkin untuk dilaksanakan dengan cepat.
“Paling mungkin ya efiling untuk SPT Tahunan sudah tidak ada kendala atau zero tolerance terhadap sistem yang down. Lalu percepatan penyelesaian restitusi, permohonan keberatan,” katanya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News