kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak lihat potensi Rp 2,17 T dari AEoI


Jumat, 05 Januari 2018 / 18:09 WIB
Ditjen Pajak lihat potensi Rp 2,17 T dari AEoI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah pasti akan mengikuti pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya lewat AEoI pada September tahun ini. Menyusul lulusnya Indonesia dalam asesmen oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) Desember 2017.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan akan berjalannya AEoI, pihaknya berharap mendapatkan potensi penerimaan. Diperkirakan, penerimaan yang bisa masuk dari berjalannya program ini akan terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak dari PPh 25 dan 29 orang pribadi (OP)

“Melihat realisasi (Pajak Penghasilan/PPh) OP, angka 2017 Rp 7,83 triliun, tahun ini mungkin Rp 10 triliun bisa,” ujar Robert di kantornya, Jumat (5/1).

Dengan demikian, potensi penerimaan yang mungkin akan didapat dari program ini sekitar Rp 2,17 triliun.

Realisasi pajak PPh pasal 25 dan 29 sepanjang 2017 yang sebesar Rp 7,83 triliun itu tercatat sebesar 39,26% dari targetnya yang Rp 19,94 triliun atau tumbuh 47,32%.

Menurut Robert,  keterbukaan informasi yang berlaku pada pertengahan tahun ini akan bisa mendongkrak angka rasio kepatuhan yang pada sepanjang 2017 tercatat sebesar 72,60%, atau 96,8% dari target yang dipatok sebesar 75%.

“Kemampuan kami untuk deteksi ketidakpatuhan harusnya meningkat dengan informasi yang bertambah dari akses data sektor keuangan domestik dan luar negeri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×