kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tanpa e-KTP, ini cara nyoblos pilkada


Rabu, 19 Oktober 2016 / 19:12 WIB
Tanpa e-KTP, ini cara nyoblos pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Sarifah mengatakan, setiap pengguna hak pilih yang akan mencoblos saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik / e-KTP.

Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang mengebut perekaman e-KTP. "Tugas KPU salah satunya pemutakhiran data pemilih dan pemerintah punya kebijakan penggunaan e-KTP. Jadi pemilih dibuktikan datanya dengan e-KTP," ujar Sarifah dalam diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Namun, diakui Sarifah bahwa saat ini perekaman KTP elektronik belum menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang belum mengkonversi kartu identitas terdahulu ke KTP elektronik.

Menyadari hal itu, menurut dia, bagi yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa menggunakan hak suaranya saat Pilkada. "Kalau belum terekam datanya bisa digunakan surat keterangan dari Dukcapil bahwa proses perekaman sedang dilakukan," kata Sarifah.

Nantinya pemilih dengan surat dari Dukcapil itu akan dilayani satu jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup. Jika pemilih belum terdaftar di TPS setempat, namanya bisa dimasukkan dalam daftar pemilih sementara.

"Dia harus memastikan namanya sudah terdaftar atau belum. Kalau belum ada, bisa lapor ke KPU tingkat kota bahwa namanya belum terdaftar," kata Sarifah.

Hingga September 2016, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa perekaman data KTP elektronik telah mencapai lebih dari 90%. Dengan demikian, dari 259 juta penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 163 juta orang penduduk telah merekam data KTP elektronik.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×