kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tangkap Neneng, KPK tinggal tunggu waktu


Selasa, 08 Mei 2012 / 20:03 WIB
Tangkap Neneng, KPK tinggal tunggu waktu
ILUSTRASI. Pabrik Semen PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dahulu bernama semen cibinong lalu semen holcim.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal menunggu waktu untuk menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008, Neneng Sri Wahyuni. KPK hingga kini terus melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian internasional (interpol) untuk menciduk buronan tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK telah mengetahui keberadaan Neneng Sri Wahyuni. Karena itu, penangkapan Neneng yang buron sejak tahun lalu itu hanya tinggal menunggu waktu. "KPK memang telah mengetahui dengan pasti posisi Neneng di suatu negara, hasil koordinasi dengan kepolisian internasional atau interpol," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).

Meski begitu, Johan enggan menyebutkan secara rinci keberadaan istri M. Nazaruddin tersebut. Terakhir, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebut, Neneng berada di Malaysia.

KPK sebelumnya telah menolak permohonan koordinasi dari pihak kuasa hukum Nazaruddin terkait dengan permintaan penjemputan terhadap Neneng, dan bukan penangkapan. KPK juga menolak permohonan kubu Nazar yang meminta untuk menjadikan Neneng sebagai tahanan kota.

Wakil Ketua KPK, Busyro menegaskan, KPK tidak akan pernah berkompromi dengan buronan. Keberadaan Neneng sempat tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu.

Neneng bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama Nazaruddin.

Pada 20 April lalu, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.

Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama benderanya yang dipakai oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×