kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK tolak permohonan kerjasama pemulangan Neneng


Senin, 07 Mei 2012 / 18:55 WIB
ILUSTRASI. Cek kurs dollar rupiah di Bank Mandiri jelang tengah hari ini, Jumat 30 April 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dengan tegas permintaan koordinasi dari Kuasa Hukum M. Nazaruddin dalam upaya pemulangan Neneng Sri Wahyuni. Wakil Ketua Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas menyebut bahwa Pimpinan KPK tidak akan merespons tawaran dari pihak Neneng maupun keluarga Nazaruddin.

Hal ini terjadi karena, surat permohonan audiensi pemulangan Neneng tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin. Dan bukan diajukan oleh Kuasa Hukum Neneng maupun yang bersangkutan secara pribadi. Karena itu, Pimpinan KPK menilai bahwa surat yang diajukan pada 26 April itu, cacat hukum.

"Tentu surat permintaan ini cacat hukum, karena diajukan oleh kuasa hukum Nazaruddin. Kecuali diajukan oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk Neneng, maupun yang bersangkutan secara pribadi," tutur Busyro dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5).

Selain itu, alasan lain yang mendasari penolakan KPK untuk memproses surat permohonan itu, adalah karena KPK tidak akan pernah berkompromi dengan seorang tersangka terlebih merupakan buronan yang termasuk dalam daftar pencarian orang. "Sehingga dengan ini dikatakan secara tegas KPK tidak akan merespons permintaan dari Neneng maupun Nazaruddin. Ini pendirian KPK," tandas Busyro.

Sebelumnya pada 26 April 2012 lalu, Neneng Sri Wahyuni melalui tim kuasa hukum suaminya M. Nazaruddin mengirimkan surat kepada KPK untuk membahas masalah kepulangan Neneng. KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka oleh KPK, pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.

Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Neneng yang kini menjadi buronan Interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×