Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan stimulus guna meminimalisir dampak gangguan ekonomi yang diakibatkan oleh virus corona (covid-19). Stimulus yang disiapkan akan terdiri atas stimulus fiskal dan nonfiskal.
Staf Ahli Menko Perekonomian Edy Pambudy Edy menjelaskan bahwa stimulus kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat arus kas pelaku industri agar bisa menjaga ketersediaan stok bahan baku.
Baca Juga: Stimulus ekonomi jilid dua, lartas akan dihapus dan bea masuk impor ditangguhkan
Oleh karenanya, kebijakan ini menyasar dua target, yakni perorangan atau masyarakat dan juga perusahaan industri. Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, stimulus fiskal nantinya akan diberikan dalam bentuk relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Caranya sebagian dari pajak sebagai pajak nantinya bisa saja akan ditanggung oleh pemerintah. Melalui cara ini, wajib pajak perorangan diharapkan bisa membawa pendapatan dibawa pulang alias take home pay yang lebih besar sehingga memiliki kemampuan lebih untuk melakukan konsumsi.
Sementara itu, untuk memperkuat arus kas perusahaan, stimulus fiskal diberikan dengan menjaga agar aliran uang perusahaan tidak tertahan di muka dalam sistem perpajakan.