kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.100   0,00   0,00%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Stimulus ekonomi jilid dua, lartas akan dihapus dan bea masuk impor ditangguhkan


Rabu, 11 Maret 2020 / 22:11 WIB
Stimulus ekonomi jilid dua, lartas akan dihapus dan bea masuk impor ditangguhkan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa suhu tubuhnya saat akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi paket kebijakan stimulus jilid kedua untuk meredam dampak wabah Corona terhadap perekonomian.  Isi dari paket stimulus perekonomian itu terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu tujuan dari paket stimulus kedua ini ialah memberikan kemudahan impor.

Baca Juga: Menteri Teten: Kami lagi menyiapkan satu stimulus untuk menggerakkan UMKM

“Kemudahan impor itu salah satunya dengan mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan  dan pembatasan) untuk sektor tertentu,” tandas Airlangga usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Rabu (11/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih lanjut mengatakan, rencananya akan ada sekitar 749 kode HS barang yang lartasnya dihapus.

“Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah,” ujar Sri Mulyani yang juga hadir dalam rakor di kantor Kemenko.

Selain penghapusan lartas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kemudahan impor juga akan diberikan melalui penundaan pembayaran bea masuk selama maksimal 30 hari setelah impor.

Baca Juga: Menko Perekonomian finalisasi paket stimulus ekonomi jilid kedua

“Jadi semua kewajiban pembayaran bea masuk pada impor itu diperbolehkan untuk dilunasi pada bulan berikutnya sebelum tanggal 10,” tutur Heru.

Heru mengatakan, fasilitas kemudahan impor ini ditujukan untuk para importir yang tergolong bereputasi baik (reputable traders), terutama yang termasuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Ditjen Bea dan Cukai.

"Kita bersinergi dengan kementerian terkait, khususnya Kemendag untuk menerapkan prinsip yang sama sekaligus tetap menerapkan manajemen risiko,” tandas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×