kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Tanggung utang PPD, Pemprov DKI mengaku untung


Rabu, 31 Juli 2013 / 18:06 WIB
Tanggung utang PPD, Pemprov DKI mengaku untung
ILUSTRASI. Sejumlah pihak meragukan akan ketahanan pangan dan menganggap Indonesia sangat bergantung dengan impor. KONTAN/Baihaki/10/02/2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengaku telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana hibah Perusahaan Umum (Perum) PPD oleh Pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam audit BPKP dinyatakan utang PPD mencapai Rp 170 miliar, dan utang itu yang akan jadi beban DKI nantinya," ujar Basuki, Rabu (31/7).

Menurut Basuki, meskipun harus menanggung utang sebanyak itu, Pemprov DKI dinilainya tetap untung. Ia menyebut aset tanah yang dimiliki PPD melebihi nilai utang yang dimiliki, sehingga hibah ini menguntungkan Pemprov DKI.

"Lumayan, harga tanah sekarang lebih dari Rp 15 juta per meter, kalau satu hektare atau 10.000 meter berarti udah Rp 150 miliar. Sedangkan tanah yang dimiliki  PPD puluhan hektare," ungkap pria yang akrab disapa Ahok itu.

Ahok menambahkan, pihaknya masih akan menunggu proses pengubahan PPD dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT) sebelum akhirnya dihibahkan ke Pemprov DKI. Mantan Bupati Belitung Timur ini memperkirakan, di tahun ini proses hibah itu bisa selesai.

Sekadar informasi, awalnya Pemprov DKI berniat mengambil alih Perum PPD dari pemerintah pusat sebagai upaya untuk memperbaiki transportasi di Ibukota.

Permintaan itu disambut baik oleh pemerintah yang berniat menghibahkan perusahaan pelat merah tersebut. Namun, sebelum proses hibah dilakukan, Pemprov DKI meminta BPKP melakukan audit untuk mengetahui kinerja perusahaan termasuk aset dan utang perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×