Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut gula pasir merupakan komoditas yang tidak masuk dalam jajaran barang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, gula merupakan barang yang dikenai PPN 10%.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji menilai, penerapan PPN gula sulit untuk dilakukan jika problem yang melilit petani tebu belum diatasi. Salah satu keluhan petani tebu adalah rendemen gula yang rendah akibat teknologi pada pabrik gula lokal.
"Jika rendemen gula bisa dibenahi misalkan bisa meningkat dari sekitar 7% persen menjadi rata-rata 9%, maka penerapan PPN bisa terkompensasi dan petani merasa tidak dirugikan," kata Sarmuji di dalam rilis media yang diterima KONTAN, Senin (10/7).
Sarmuji menegaskan agar pemerintah melaksanakan kewajibannya dulu membenahi pabrik gula yang bisa berefek pada peningkatan rendemen gula, baru kemudian berfikir mengenakan PPN gula 10%.
Setelah menaikkan rendemen terlebih dulu, jika setelah itu dikenakan PPN, pemerintah mendapatkan pemasukan tanpa mengurangi kesejahteraan petani. Di lain sisi inefisiensi ekonomi juga bisa berkurang.
Sarmuji bilang, kementerian terkait perlu juga berkoordinasi sebelum merealisasikan kebijakan tersebut sehingga ketika kebijakan tersebut diterapkan tidak membebani petani tebu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News