kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

11 produsen gula rafinasi daftar di pasar lelang


Selasa, 20 Juni 2017 / 13:49 WIB
11 produsen gula rafinasi daftar di pasar lelang


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Walau implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas ditunda, namun Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengklaim bila partisipasi peserta sudah banyak.

Seluruh produsen gula rafinasi yang berjumlah 11 perusahaan telah melakukan pendaftaran. Sementara untuk buyer atau pembelinya, tercatat sudah ada 38 hingga 40 perusahaan. Jumlah ini akan diproyeksi akan terus bertambah pasca libur Lebaran mendatang.

Kemdag juga bakal gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pengguna gula rafinasi untuk dapat segera bergabung, khususnya para pelaku usaha menengah kecil (UKM). "Ini terus berproses, akan meningkat jumlah kepesertaannya," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (19/6).

Dengan jaminan tidak ada pungutan biaya yang besar dalam transaksi perdagangan gula rafinasi lewat pasar lelang ini, Enggar optimistis pasar lelang gula ini dapat berjalan dengan lancar. Apalagi pemerintah memberikan garansi bila UKM dapat membeli dalam volume yang kecil yakni 1 ton.

Bahkan, proses lelang juga fleksibel dapat menggunakan koperasi sebagai perwakilan pelaksanaan pembelian gula rafinasi. Koperasi yang ditunjuk dapat beranggotakan berbagai pelaku usaha sehingga proses lelang menjadi lebih praktis.

Direktur PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran untuk dapat mengikuti proses penjualan lewat sistem lelang. "Kami sudah mendaftar dari SUJ, semua ketentuan-ketentuan sudah diikuti. Harusnya dapat berjalan dengan lancar," kata Hansen.

Walau menggunakan skema yang berbeda, namun menurut Hansen sistem ini tidak akan mengganggu proses pemasaran gula rafinasi. Pasalnya, dengan sistem ini akses pasar penjualan menjadi lebih besar lantaran UKM dapat melakukan akses langsung.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula rafinasi, ditetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang gula rafinasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×