kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Tanggal Merah & Cuti Bersama 2023, Cek Cara Membuat Paspor Online M-Paspor


Minggu, 01 Januari 2023 / 05:30 WIB
Tanggal Merah & Cuti Bersama 2023, Cek Cara Membuat Paspor Online M-Paspor


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat Tahun baru  2023. Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Jika ingin liburan ke luar negeri, simak cara dan biaya membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor berikut.

Daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 penting diketahui untuk mempersiapkan agenda kegiatan tahun depan. Ada banyak tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan tanggal merah atau hari libur nasional 2023 dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Terbaru, kebijakan tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini diperkuat melalui keputusan presiden.

SKB 3 Menteri terkait tanggal merah / hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. 

Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: ​Tahun 2023 Banyak Tanggal Merah Tidak? Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.

Daftar tanggal merah atau libur nasional 2023  

Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional 2023:

Tanggal merah atau libur nasional Januari  2023

  • 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M 
  • 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 

Tanggal merah atau libur nasional Februari 2023

  • 18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

Tanggal merah atau libur nasional Maret 2023

  • 22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

Tanggal merah atau libur nasional April 2023

  • 7 April 2023 = Wafat Isa Al Masih 
  • 22-23 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H 

Tanggal merah atau libur nasional Mei 2023

  • 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional 
  • 18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih 

Tanggal merah atau libur nasional Juni 2023

  • 1 Juni 2023 = Hari Lahir Pancasila 
  • 4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2567 SM 
  • 29 Juni 2023 = Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah 

Tanggal merah atau libur nasional Juli 2023

  • 19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H 

Tanggal merah atau libur nasional Agustus 2023

  • 17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI 

Tanggal merah atau libur nasional September 2023

  • 28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW 

Tanggal merah atau libur nasional Desember 2023

  • 25 Desember 2023 = Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2023

Dalam Diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Masa berlaku paspor 10 tahun

Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu. Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Sudah kita publis (aturannya),” kata Hantor saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).

Baca Juga: Kekuatan Paspor Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Tingkat Mobilitas Paspor Global

Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya. Dihubungi secara terpisah, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sehingga tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10).

Lebih lanjut Wawan mengatakan, telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham. Namun, revisi PP tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait.

“Sepertinya baru selesai tahun depan, untuk disampaikan ke presiden untuk penetapan, kalau tahun ini baru pembahasan panitia antar kementerian,” ujar Wawan.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun terbilang lambat dibandingkan dengan negara lain. Sebab, di kawasan Asia Tenggara sudah ada Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan lebih dulu.

“Tapi tentu ini harus dilihat lebih konprehensif terhadap kebutuhan masing masing negara,” kata Agus kepada Kontan.co.id.

Selain itu, Australia, Prancis, Inggris dan Amerika sudah menerapakan masa paspor 10 tahun. Menurut Agus, secara faktual di lapangan, banyak masyarakat yang memiliki paspor namun baru sekali digunakan dan sudah habis masa berlakunya. Artinya dengan perpanjangan masa berlaku, paspor akan memberi potensi efisiensi lebih baik.

Layanan paspor

Mengutip Kompas.com, Saat ini, permohonan untuk membuat paspor 2022 sudah bisa dilakukan secara online. Cara membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor.

Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk pembuatan paspor.

Syarat membuat paspor 2022

Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Syarat membuat paspor 2022 untuk WNI

  • Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat membuat paspor 2022 untuk WNI domisili luar Indonesia

Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online via M-Banking, E-Commerce, DANA, Indomaret, dan Kantor Pos

Syarat membuat paspor 2022 untuk anak WNI

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak. Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK. Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat membuat paspor 2022 untuk Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Syarat membuat paspor 2022 untuk Calon TKI

Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya. Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Cara membuat paspor 2022 online

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

  • Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
  • Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
  • Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Tahap pembayaran permohonan paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Itulah daftar hari libur atau tanggal merah dan cuti bersama tahun 2023 serta cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor. Segera atur agenda bisnis dan liburan Anda sesuai dengan daftar hari libur atau tanggal merah dan cuti bersama tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×