Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk menangani koperasi bermasalah. Tim khusus ini melanjutkan tugas dari Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah.
Untuk diketahui, kedelapan koperasi bermasalah tersebut antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Menanggapi dibentuknya Tim Khusus tersebut, pengamat Koperasi sekaligus mantan Sesmenkop Rully Indrawan mengatakan tim khusus harus memahami budaya, regulasi, dan struktur berpikir seperti komunitas koperasi
"Apapun namanya dan siapa pun yang duduk di sana harus memahami budaya, regulasi, dan struktur berpikir komunitas koperasi," kata Rully saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/2).
Baca Juga: Kemenkop UKM Terbitkan Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Rully menuturkan, yang harus didahulukan adalah bagaimana anggota yang simpanannya mau diambil bisa cepat kembali dan bagi anggota lain tetap terjaga keamanan dananya.
Lebih lanjut, untuk keamanan datanya, harus anggota koperasi harus diberikan ketenangan dan jaminan bahwa dananya aman di koperasi.
"Karena kalau diambil semua simpanan anggota, bisa jadi koperasi-koperasi tersebut menghadapi masalah likuiditas yang parah dan dapat menimbulkan efek negatif bagi koperasi yang lainnya," kata Rully.
Untuk diketahui, tim khusus memiliki empat tugas yang harus dijalankan. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.
Tugas kedua, melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Ketiga, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah.
Dan yang terakhir, bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.
Baca Juga: Tangani 8 Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM Bentuk Tim Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News