kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tangani gempa Lombok, Kemenko PMK gelar rapat tingkat menteri


Jumat, 31 Agustus 2018 / 12:21 WIB
Tangani gempa Lombok, Kemenko PMK gelar rapat tingkat menteri
ILUSTRASI. RUMAH HUNIAN SEMENTARA KORBAN GEMPA LOMBOK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siang ini, Jumat (31/8), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) rencananya akan menggelar rapat tingkat kementerian terkait percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi Lombok

Adapun rapat tersebut digelar terkait tindak lanjut instruksi dari Presiden (Inpres) No 5 tahun 2018. Dalam rapat ini, akan diundang 26 kementerian dan lembaga terkait, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri Pupera, Manteri dalam negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Budaya.

Lalu akan hadir pula Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PPPA, Menteri Desa dan PDTT, Menristek Dikti, Sekretariat Kabinet RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, BPKP,LKPBP, serta Gubernur NTB.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat akan terus berjalan, yang terhitung mulai 1 September.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menegaskan pemerintah akan mengirimkan 400 insinyur muda calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017 untuk mendampingi masyarakat membangun rumah tahan gempa di Pulau Lombok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×